ETIKA UTILITARIANISME DALAM BISNIS
Utilitarianisme adalah suatu teori dari segi etika
normatif yang menyatakan bahwa suatu tindakan yang patut adalah yang
memaksimalkan penggunaan (utility), biasanya didefinisikan sebagai
memaksimalkan kebahagiaan dan mengurangi penderitaan.
"Utilitarianisme" berasal dari kata Latin utilis,
yang berarti berguna, bermanfaat, berfaedah, atau menguntungkanIstilah ini juga
sering disebut sebagai teori kebahagiaan terbesar (the greatest happiness
theory). Utilitarianisme sebagai teori sistematis pertama kali dipaparkan
oleh Jeremy Bentham dan muridnya, John Stuart Mill Utilitarianisme merupakan suatu
paham etis yang berpendapat bahwa yang baik adalah yang berguna, berfaedah, dan
menguntungkan.[1][5] Sebaliknya, yang jahat atau buruk
adalah yang tak bermanfaat, tak berfaedah, dan merugikan Karena itu, baik
buruknya perilaku dan perbuatan ditetapkan dari segi berguna, berfaedah, dan
menguntungkan atau tidak. Dari prinsip ini, tersusunlah teori tujuan perbuatan
Teori Tujuan Perbuatan
Menurut kaum
utilitarianisme, tujuan perbuatan sekurang-kurangnya menghindari atau
mengurangi kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan yang dilakukan, baik bagi
diri sendiri ataupun orang lain. Adapun maksimalnya adalah dengan memperbesar
kegunaan, manfaat, dan keuntungan yang dihasilkan oleh perbuatan yang akan
dilakukan. Perbuatan harus diusahakan agar mendatangkan kebahagiaan daripada
penderitaan, manfaat daripada kesia-siaan, keuntungan daripada kerugian, bagi
sebagian besar orang. Dengan
demikian, perbuatan manusia baik secara etis
dan membawa dampak sebaik-baiknya bagi diri sendiri dan orang lain.
Beberapa Ajaran Pokok
- Seseorang hendaknya bertindak sedemikian rupa, sehingga memajukan kebahagiaan (kesenangan) terbesar dari sejumlah besar orang
- Tindakan secara moral dapat dibenarkan jika ia menghasilkan lebih banyak kebaikan daripada kejahatan, dibandingkan tindakan yang mungkin diambil dalam situasi dan kondisi yang sama
- Secara umum, harkat atau nilai moral tindakan dinilai menurut kebaikan dan keburukan akibatnya.
- Ajaran bahwa prinsip kegunaan terbesar hendaknya menjadi kriteria dalam perkara etis Kriteria itu harus diterapkan pada konsekuensi-konsekuensi yang timbul dari keputusan-keputusan etis.
Utilitarianisme Peraturan
- Kriteria penilaian moral mendapatkan dasar pada ketaatan terhadap perilaku moral umum
- Tindakan moral yang dibenarkan adalah tindakan yang didasarkan pada peraturan moral yang menghasilkan akibat-akibat yang lebih baik.
Referensi
1. A. Mangunhardjana. 1997. Isme-isme
dalam Etika dari A sampai Z. Jogjakarta: Kanisius. Hal.228-231.
2. Lorens Bagus. 2000. Kamus
Filsafat. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama. Hlm. 1144.
4. (Indonesia) Bryan Magee. 2001. The Story of
Philosophy. Jogjakarta: Kanisius
5. Robert Audi. 1995. The Cambridge Dictionary
of Philosophy. United Kingdom: Cambridge University Press. Hlm. 824-825.Rosen,
Frederick. 2003. Classical
Tidak ada komentar:
Posting Komentar