Contoh reklame yang ada di Surabaya :
• Reklame Sampoerna – “Buang Muka Go Ahead”
Dalam reklame ini menampilkan tiga pria yang tertutup wajahnya dengan
slogan “buang muka”. Kali ini AMild hadir dengan membawa istilah “Go
Ahead”, sebuah istilah yang mengacu pada asosiasi makna “ayo, maju ke
depan”.
Tetapi melihat ekspresi buang muka seperti itu, mungkin penulis masih
bias menebak bahwa maksud pesannya adalah jangan menyerah, terus maju
walaupun di sekeliling kita seolah-olah tidak mendukung kita ataupun
semakin sulit. Namun dapat juga diartikan lain oleh pihak-pihak
tertentu, misalnya mereka berpendapat bahwa kita tidak perlu
memperdulikan apapun kata orang maupun keadaan yang terjadi. Tetap cuek
dan lakukan apa yang menurut kita benar.
Contoh-contoh seperti itu yang seharusnya dihindari, karena berkonotasi
negatif. Adapun dasar dari kritik yang disampaikan penulis adalah bahwa
hal ini telah melanggar Undang-undang nomor 32 tahun 2002, yang
dikuatkan oleh Peraturan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika dan
Menteri Kebudayaan dan Pariwisata yang tertuang di dalam
PB.32/PW.204/MKP/2008 serta 20/PER/M.Kominfo/5/2008, dimana segala hal
tentang periklanan telah di atur didalamnya.
Dengan mengacu pada peraturan pemerintah tersebut, diharapkan Komisi
Penyiaran Indonesia (KPI) akan dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih
baik. Dan dapat bertindak lebih tegas bagi pelanggar hukumnya, sehingga
para pemirsa pun tidak dibuat salah kaprah, melainkan dapat benar-benar
memahami makna pesan yang terkandung di dalamnya.
REFERENSI :
http://www.youtube.com/watch?v=zoaSV3XkeCI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar